PANGANDARAN JAWA BARAT - Semua dinas di Kabupaten Pangandaran bisa diberi peran untuk bersama-sama menciptakan kabupaten Pangandaran yang bebas dari Sampah dengan moto "Sampahku Tanggungjawab ku", kata Yusep Rahmanudin anggota DPRD Pangandaran saat diwawancarai di ruang kerjanya Kantor Fraksi Golkar, Selasa (28/05/2024).
Disampaikannya bahwa, dalam pengelolaan sampah, dari sisi kebijakan, Pemerintah Daerah Pangandaran belum jelas...ya karena belum ada aturan khusus untuk penanganan sampah lanjutan...ya karena berdasarkan pernyataan ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Bapak Asep Noordin dalam pemberitaannya di beberapa mediasosial dengan judul: Di Kabupaten Pangandaran Harus Ada Pengelolaan Sampah Secara Terpadu, secara prinsip saya sangat setuju sekali.
Memang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSTPDU) di wilayah Kabupaten Banyumas Jawa tengah itu patut di contoh oleh pemerintahan Kabupaten Pangandaran yang mana semuanya dibangun oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyumas.
Kami sendiri sebagai anggota DPRD Pangandaran berharap pemerintahan kabupaten Pangandaran secepatnya bisa mengeluarkan anggaran untuk membangun TPSTPDU seperti yang di kabupaten Banyumas Jawa Tengah itu
Namun, untuk langkah awal di pangandaran" harusnya dibuatkan dulu Perdanya...ya kerena kami selalu berharap DLHK untuk bisa terus mengurangi volume sampah yg dibuang ke TPA, tapi belum ada support secara langsung dari para pemangku kebijakan dan para pemangku kepentingan "kata Yusep".
Baca juga:
Warga Ubah Gang Sempit Jadi Kebun Sayur
|
Menurutnya, disamping pembangunan fisik pengolahan sampah terpadu, namun edukasi ke masyarakat pun harus terus di tingkatkan dan yg paling utama adalah sangsi yg wajib di keluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka upaya pengurangan timbunan sampah di TPA.
Terus bagaimana cara untuk terus melakukan edukasi pemilahan sampah dari sumber supaya sampah nya bisa di kelola di setiap bank sampah misal: di
1 desa mestinya ada 1 Bank Sampah yg nanti nya di dorong menjadi unit nya BUMDES supaya Bank Sampah tidak kebingungan dlm hal permodalan awal. Desa wajib menganggarkan dana desa untuk support kegiatan Bank Sampah.
Permasalahan sampah bukan hanya tugas DLHK saja namun semua SKPD pun wajib turun tangan untuk membantu permasalahan sampah, misal: DISPARBUD dalam ticket masuk ada tulisan "Sampahku Tanggungjawab ku" terus gencar edukasi wisatawan dan untuk para pelaku usaha supaya bertanggung jawab dan lebih bijak dalam mengelola sampahnya dan jika ngeyel ada sangsinya !.
DINSOSPMD dengan moto "Sampahku Tanggungjawab ku" bisa mendorong tiap desa supaya mendirikan bank sampah dlm upaya edukasi ke tiap warga Agar bisa memilah sampah dari rumah, setelah terpilahnya sampah terus ditabung di bank sampah.
DISKOMINFO terus gencar melakukan edukasi melalui medsos dengan gencar terus mengkampanyekan gerakan "Sampahku Tanggungjawab ku".
DINAS PERIJINAN dengan moto "Sampahku Tanggungjawab ku,
jika pelaku usaha tidak siap ngelola sampahnya secara mandiri jangan di kasih ijin atau cabut sementara ijinna.
Ada BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH dengan moto "Sampahku Tanggungjawab ku",
yang mana ASN bisa diwajibkan mempunyai Buku Tabungan Sampah.
Ada Satpol PP dengan moto "Sampahku Tanggungjawab ku". yangmana apabila ada orang yang membuang sampah sembarangan, langsung jemput oleh mobil satpol PP.
Ada JAGA LEMBUR dengan moto "Sampahku Tanggungjawab ku", yangmana apabila ada wisatawan buang sampah di pantai wajib diberi teguran "kata Yusep".
Tambah Yusep, intinya, semua dinas bisa diberi peran untuk bersama-sama menciptakan kabupaten Pangandaran yang bebas dari Sampah dengan moto "Sampahku Tanggungjawab ku "ujarnya". (Anton AS)